Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Stastistik dan Persandian Kab. Nunukan. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Stastistik dan Persandian Kab. Nunukan dan/atau dapat secara daring melalui:
a. PPID Kabupaten Nunukan
Melalui layanan permohonan informasi satu pintu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Nunukan pada laman https://ppid.nunukankab.go.id
b. SP4N-Lapor!
Melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!) yang merupakan sistem pengaduan, penyampaian aspirasi, dan permohonan informasi yang telah terintegrasi secara nasional melalui https://www.lapor.go.id