Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01);
b. Pemohon menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan); c. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/Klinik); d. Pemohon menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka Pemohon mengisi Surat Peryataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04);
f. Pemohon menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;